SMS Berbau SARA Beredar

SMS Berbau SARA Beredar
SMS Berbau SARA Beredar
KUPANG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Faried Haryanto kemarin menggelar konperensi pers, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Ende yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855. Dijelaskan Faried, tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina siap dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ende. Pasalnya, berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kejari Ende.

"Tinggal dilimpahkan saja berkas dan tersangkanya untuk disidangkan. Kita sidik tidak sampai dua bulan dan boleh dibilang ini perkara korupsi yang paling cepat terselesaikan. Nanti tersangka dibawa ke sana (Ende, Red), tapi masih lihat situasi apakah dibawa dengan kapal laut atau pesawat," jelas Faried di kantornya.

Perkembangan penanganan kasus itu diikuti oleh beredarnya SMS (Short Message Service) bernada provokatif dan berbau SARA. SMS itu dikirim dari nomor 085239337860. Inti SMS tersebut, yakni akan membumihanguskan Kota Ende, jika tersangka Iskandar Mberu masuk penjara. Bahkan, SMS tersebut menyudutkan Bupati Don Bosco Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Keduanya dituduh melaksanakan adu domba di kalangan Islam.

SMS yang didapat Timor Express di Kejati NTT, kemarin, berbunyi "......kasus pemimpin kita haji iskandar mberu itu rekayasa belaka. iskandar sdh bnyk berbakti kpd masy ende, poto ank2 kta jadi pns, bantu mesjid. Kmi serukan kalau sampe iskandar msk penjara, kta bumi hanguskan ende & jadikan ende kota berdarah. Kta hrs lakukan skrg, krna ini adalah jihad melawan org2 kafir sprti don wangge & achmad mochdar. kta cari wkt yg tepat...."

KUPANG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Faried Haryanto kemarin menggelar konperensi pers, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News