Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus

Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus
Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus
JAYAPURA--Pengisian 11 kursi tambahan di DPRP masih harus menunggu terbitnya peraturan daerah khusus (Perdasus). Mekanisme rekrutmen tambahan anggota dewan itu nantinya akan dituangkan di Perdasus tersebut. Di Perdasus juga akan diatur lembaga mana yang akan melakukan rekrutmen, termasuk kelompok masyarakat adat mana saja yang berhak mendapatkan jatah kursi tambahan itu. Hingga kemarin, DPRD belum menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengenai kursi tambahan itu, sehingga total kursi di DPRP menjadi 67 kursi.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (3/2). "Kalau amar putusan itu sudah sampai di DPRP, maka kami tetap mendorong terbentuknya sebuah Perdasus yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen 11 kursi tersebut. Perlu dihimbau dan diketahui oleh masyarakat bahwa putusan MK itu tidak diberikan kepercayaan kepada orang perorangan untuk memberikan jaminan atau menjanjikan kepada seseorang untuk menjadi anggota DPRP, karena mandatnya diberikan kepada aturan yang namanya Perdasus itu yang akan menjadi corong seleksi menjadi anggota DPRP itu. Itu yang harus dipahami lebih dulu," bebernya.

Ditegaskan, mandat putusan MK  jelas bahwa amar putusan itu tidak diberikan kepada orang-perorangan dan tetapi kepada Perdasus yang mengatur rekrutmen. "Dan kami akan membentuk tim Pansus untuk persoalan ini," tukasnya. Dikatakan, sebelum melangkah menuju pembentukan Perdasus, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK, yang hingga kemarin belum diterima DPRP.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun,SH,MH mengungkapkan, dari segi UU, MK lembaga yang berwenang memutuskannya. "Kalau MK telah memutuskan berarti sudah ada dasar hukum yaitu UU Otsus untuk dieksekusi 11 kursi itu, namun demikian yang menjadi masalah adalah selama ini tidak dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya. Dari segi aturan, putusan itu akan membawa masalah lagi, karena kursi di DPRP menjadi membengkak 67, sementara menurut UU Parpol dan Pemilu bahwa untuk kelas Papua jumlah kursinya 45, kemudian ditambah 11 kursi dari aturan Otsus maka menjadi 56 kursi dan sekarang ada penambahan kursi 11 lagi," terangnya.

JAYAPURA--Pengisian 11 kursi tambahan di DPRP masih harus menunggu terbitnya peraturan daerah khusus (Perdasus). Mekanisme rekrutmen tambahan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News