Soal #2019GantiPresiden, Kabareskrim Bilang Begini

Soal #2019GantiPresiden, Kabareskrim Bilang Begini
Mardani Ali Sera (dua kanan, atas) selaku penggagas gerakan #2019GantiPresiden berorasi di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Minggu (6/5). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto akhirnya buka suara soal polemik #2019GantiPresiden yang belakangan semakin ramai dibicarakan. Menurut dia, Polri tak bisa sembarangan menangani kasus itu.

"Hashtag itu (#2019GantiPresiden) ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," katanya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, semua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Dia memastikan, Polri tidak bisa menyelidiki sendiri kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

Polri, kata dia, hanya bertugas mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya tagar tersebut.

"Kapasitas Polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," imbuh Arief.

Mantan Kapolda Kalimantan Barat ini enggan menanggapi pandangan yang menyebut #2019GantiPresiden sebagai bentuk upaya makar.

"Tanyakan saja pada yang berpendapat itu. Saya tidak berpendapat seperti itu," katanya.

Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto akhirnya buka suara soal polemik #2019GantiPresiden yang belakangan semakin ramai dibicarakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News