Soal 65 Usulan Pemekaran, Mendagri Tunggu Perintah Presiden

Soal 65 Usulan Pemekaran, Mendagri Tunggu Perintah Presiden
Soal 65 Usulan Pemekaran, Mendagri Tunggu Perintah Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat menindaklanjuti rencana pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, amanat presiden (Ampres) untuk pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan DOB tersebut hingga saat ini belum juga turun.

"Belum, sampai hari ini belum. Saya belum tahu, kita menunggu sampai turun ampres," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/11).

Meski belum mengetahui secara pasti  kapan pembahasan dilakukan, Gamawan menyatakan, pemerintah tidak akan menyepelekan usulan pembentukan daerah baru itu. Pasalnya, hal itu merupakan usulan resmi DPR ke pemerintah.

"Karena ini sudah dikirim DPR, tentu kita menunggu bagaimana sikap presiden terhadap usulan ini. Jadi kami bersifat menunggu dan belum tahu juga ampresnya seperti apa," ujarnya

Sidang paripurna DPR Kamis (24/10) lalu, memutuskan menyetujui pembahasan 65 RUU pembentukan segera dilakukan. Dari sejumlah usulan itu, 19 DOB terdapat di Papua.

Sementara sisanya tersebar di sebagian wilayah Indonesia. Mulai dari usulan pemekaran Provinsi Kapuas Raya dari Kalimantan Barat dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dari Sulawesi Tenggara.

DPR juga mengusulkan pembentukanKabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Kepulauan Nias dan Provinsi Tapanuli. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat menindaklanjuti rencana pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan Dewan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News