Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi

Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani persidangan ke-9 di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Ilustrasi by: Sindonews.com/POOL/ Isra Triansyah

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.

Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"‎Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang berada dalam status tersebut (terdakwa)," ungkap politikus PKS tersebut.‎ (gil/jpnn)


Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta tidak mau melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News