Soal Akun FB HP, Kasatpol PP Depok Apresiasi Gerak Cepat Aparat

jpnn.com, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdyani menegaskan pelaporan terhadap akun Facebook (FB) atas nama Heri Prasetio (HP), merupakan bentuk ikhtiarnya dalam memberantas kabar hoaks dan fitnah.
Sebagai pejabat publik, Lienda sadar bahwa posisinya amat strategis sehingga memicu oknum-oknum tertentu yang tak senang dengan kebijakannya, melakukan tindakan melanggar hukum.
"Contohnya kasus kemarin. Saya difitnah di media sosial (Facebook) oleh oknum. Saya katanya menerima uang dari pemilik lapak miras di samping Balaikota (Depok)," kata Lienda, Kamis (14/1).
Lienda akhirnya secara resmi melaporkan akun HP ke Diskrimum Polres Metro Depok atas aduan pencemaran nama baik.
Lienda mengatakan apa yang dikatakan HP tidak mendasar, bahkan lebih cenderung mencederai nama baiknya selaku Kasatpol PP Kota Depok.
"Iya dong, saya jelas marah akan adanya tuduhan yang menyebut saya menerima setoran dari retail miras, apalagi di posting di media sosial," kata dia.
Lienda menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Dia berharap pelaku segera diproses hukum.
"Saya merasa dirugikan karena dengan postingan itu, mindset masyarakat tentang saya pasti negatif, padahal saya tidak melakukan itu," jelas dia.
Kasat Pol PP Kota Depok melaporkan akun Facebook atas nama Heri Prasetio atas dugaan menyebarkan kabar hoaks.
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal