Pengusaha Tempat Hiburan di Bekasi Protes Atas Tindakan Satgas COVID-19

Pengusaha Tempat Hiburan di Bekasi Protes Atas Tindakan Satgas COVID-19
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi kepala Polres Metro Bekasi dan Satgas Covid-19 mengecek ruangan Lute Cafe, di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, sebelum menyegel tempat hiburan itu, Rabu (13/1) petang. Foto: ANTARA/Pradita K Syah

jpnn.com, BEKASI - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel tempat hiburan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perwakilan pengusaha tempat hiburan mempertanyakan langkah satgas ini.

Ozi, salah satu perwakilan tempat hiburan Lute Cafe, di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan dasar penyegelan Lute Cafe oleh Satgas Covid-19 pada Rabu (13/1) petang karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ia mengklaim tempat usahanya sedang tidak beroperasi. "Harusnya tindak tegas semua usaha yang melanggar protokol kesehatan agar tidak ada kesan tebang pilih," kata dia, Kamis (14/1).

Menurut dia, tempat usahanya itu telah tutup sejak empat hari lalu atau sebelum pemerintah daerah mulai menerapkan status PPKM.

"Tempat hiburan itu banyak, tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal empat hari atau sebelum ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali tidak buka. Tapi kenapa disegel," katanya.

Menurut dia PPKM selama 14 hari sejak 11 Januari 2021 lalu digunakan untuk masa pemeliharaan dengan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak.

Semenjak pandemi, kata Ozi, pihaknya disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan mendirikan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung.

Pengusaha tempat hiburan mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang menyegel tempat hiburan pada masa PPKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News