Soal Anak Emas di KPK, DPR Segera Konfrontir

Soal Anak Emas di KPK, DPR Segera Konfrontir
Soal Anak Emas di KPK, DPR Segera Konfrontir
JAKARTA - Komisi III DPR berencana akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan pimpinan KPK itu dalam rangka melakukan konfrontir terhadap informasi yang disampaikan mantan penyidik KPK dari Polri dan mantan penuntut dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

"Terkait dengan pola rapat, saya mendorong rapat-rapat tersebut memang sebaiknya dilakukan secara tertutup. Sehingga apabila memang ada aurat-aurat (hal-hal yang tidak boleh diketahui publik) yang terungkap atau hal-hal yang kontroversi tidak menjadi polemik di publik," kata Anggota Komisi III DPR, Indra, Senin (26/11).

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah melakukan rapat dengan mantan penyidik dari Polri dan mantan penuntut dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat dengan mantan penyidik Polri di KPK, dilakukan tertutup pekan lalu. Sedangkan dengan mantan penuntut dari kejaksaan yang digelar, Senin (26/11), juga tertutup.

Dalam rapat tertutup itu, banyak keluhan yang terungkap. Mulai adanya perlakukan pimpinan KPK yang diskriminatif kepada penyidik dengan munculnya anak emas, sampai pada kewenangan penyadapan KPK yang dipersoalkan oleh eks penyidik.

JAKARTA - Komisi III DPR berencana akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan pimpinan KPK itu dalam rangka melakukan konfrontir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News