Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait kisruh jumlah calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Pasalnya, Presiden hanya mengusulkan delapan nama calon pimpinan (capim) KPK ke DPR.
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan Presiden. Alasannya, karena DPR menginginkan 10 nama capim KPK.
"DPR adalah lembaga negara seperti MK. Jadi kalau minta ketemu pasti kita respons. Kalau tujuannya untuk kebaikan, mengapa tidak?" kata Mahfud melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/10).
Sebelumnya Mahfud pernah mengatakan, bila masalah penolakan capim KPK tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait
BERITA TERKAIT
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024