Soal Dapen Pertamina, Yusril: Keterangan Saksi Membingungkan

Soal Dapen Pertamina, Yusril: Keterangan Saksi Membingungkan
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

“Bahkan memiliki 2/3 saham sebagai pengendali. Ini merupakan bukti yang dimiliki untuk pembelaan Edward. Bukti ini sempat ditolak/diakui oleh Betty dalam sidang lalu. Helmi tadi tidak mengelak, dia mengakui. Saat ini terbuka jelas bahwa saham di PT Sugih, dia (Betty) memiliki 23,6 persen, bukan saham Ortus. Prinsipnya dengan saham sebesar itu, dia yang mengendalikan,” jelasnya.

Yusril menambahkan Edward tak pernah bertemu Helmi, karena saham sudah dijual di pasar modal. Selain itu, pihaknya akan melakukan perlawaan terkait praperadilan yang sudah diterima, status tersangkanya gugur, namun jaksa masih memproses tuntutan disidang.

“Perkara Pak Edward sudah diputuskan pada pra peradilan Jakarta Selatan, dikabulkan. Diminta supaya perkara ini dihentikan dan dicabut dari register perkara. Tapi kemudian oleh jaksa ngotot dilanjutkan,” jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, dia akan mengadukan perkara ini ke polisi dan Kejagung, baik jaksa agung sebagai satu kesatuan maupun hakim. Menurutnya, Putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan Jakarta Selatan. Putusan dianggap benar/sah dan berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan yang lain.

“Ini tidak ada putusan yang membatalkan putusan pengadilan Jaksel,” jelasnya.

Terkait keberatan soal pra peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tas Arifin mengatakan hal tersebut bukan ranahnya sekarang, persoalan itu sudah selesai. “Sekarang ini adalah pembuktian dari perkara pokok,” ujarnya.

Sedangkan terkait upaya pelaporan ke Kejagung, dirinya mengatakan bahwa semua yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan/koridir.

“Perkara ini sudah teregister. Pimpinan sudah tahu. Proses ini masih berjalan dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.(jpnn)


Menurut Tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, keterangan yang diungkapkan saksi Betty ini agak membingungkan dan bertentangan dengan keterangan sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News