Soal Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Sulit Berpraktik di Indonesia, Begini Penjelasan Anna dari Kemenkes

Soal Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Sulit Berpraktik di Indonesia, Begini Penjelasan Anna dari Kemenkes
Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Oleh karena itu, menurut Anna, seorang dokter mendapat STR apabila yang bersangkutan lulus uji kompetensi. “Jadi harus punya surat kompetensi dulu dari Kolegium Dokter Indonesia.

Dia menambahkan, prosedur untuk mendapatkan STR juga berlaku bagi dokter lulusan dari Luar Negeri.

“Dokter lulusan luar negeri juga mengikuti prosedur yang sama dengan lulusan dari dalam negeri, tetapi memang mereka yang lulus dari luar negeri, secara kurikulum mungkin beda dengan kita,” kata dia.

Dia menjelaskan ada kemungkinan dokter lulusan luar negeri memiliki kompetensi yang diajarkan di luar negeri.

“Ada hal-hal yang dia pelajari, mungkin hal yang spesifik, misalnya dari sisi penyakit. Itu yang mungkin dia belum dapatkan di luar negeri. Oleh karena itu, ketika dia masuk di dalam negeri, dia juga harus ikut yang namanya uji kompetensi,” kata Anna menegaskan.

Menurutnya, prosedur yang membuat lama dalam proses uji komptensi tergantung pada universitas.

“Apakah universitas itu mau menerima untuk proses adaptasi atau tidak? Sering kali kendalanya di situ? Karena universitas yang menyelenggatakan adaptasi itu masih terbatas,” katanay.

Dia juga menanggapi terkait kebijakan Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk mencegah devisa asing lebih banyak ke luar negeri dengan membangun rumah sakit bertaraf internasional.

Polemik soal dokter lulusan luar negeri sulit berpraktik di Indonesia mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News