Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik

Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat membacakan keputusan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU DKI, Dahliah Umar terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2012. Foto : Arundono W/JPNN
Majelis DKPP juga menyatakan Dahliah terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008. Tindakan Dahlia dinyatakan terbukti  melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme, akuntabilitas.

 

"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ujar Jimly.

Dalam putusannya majelis DKPP juga merekomendasikan agar KPU pusat beserta seluruh jajarannya melakukan tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaaan DPT di seluruh Indonesia. Langkah tersebut untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang terpercaya diseluruh Indonesia dengan tersediaannya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.

 

Putusan DKPP dibuat oleh lima orang anggota majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly. Sidang dihadiri oleh piihak pengadu dari tim advokasi pasangan cagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir didampingi empat anggota KPU DKI lainnya.

 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News