Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
Jumat, 06 Juli 2012 – 19:19 WIB
Majelis DKPP juga menyatakan Dahliah terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008. Tindakan Dahlia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme, akuntabilitas.
"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ujar Jimly.
Dalam putusannya majelis DKPP juga merekomendasikan agar KPU pusat beserta seluruh jajarannya melakukan tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaaan DPT di seluruh Indonesia. Langkah tersebut untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang terpercaya diseluruh Indonesia dengan tersediaannya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
Putusan DKPP dibuat oleh lima orang anggota majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly. Sidang dihadiri oleh piihak pengadu dari tim advokasi pasangan cagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir didampingi empat anggota KPU DKI lainnya.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU