Soal Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, DPR Buka Kemungkinan Tempuh Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI membuka kemungkinan memanggil beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran TikTok Shop yang masih beraktivitas di aplikasi induk.
Adapun, empat pihak yang bisa saja dimintai keterangan di DPR ialah TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM, dan KPPU.
"Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi," kata Martin Manurung, Wakil Ketua Komisi VI DPR kepada awak media, Senin (4/3).
Diketahui, pemerintah telah membuat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang membuat sosial media tidak bisa berjualan di aplikasi mereka.
Menurut Martin, bisa saja muncul spekulasi soal tebang pilih menindak aplikasi ketika TikTok sebagai media sosial masih bisa melakukan aktivitas jual dan beli.
"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan," ujarnya.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan Komisi VI dalam pemanggilan bisa saja meneliti laporan dugaan pelanggaran selain aktivitas jual beli di TikTok.
Belakangan, laporan Kementerian Koperasi-UKM menyebut Tiktok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.
Martin Manurung menyebutkan Komisi VI DPR RI membuka kemungkinan menempuh hal ini menyikapi pelanggaran TikTok Shop.
- DPR Sentil Mentalitas PNS & PPPK yang Cuma Datang, Pulang, Ngopi, Sore Presensi
- Demer: Pernyataan Deddy Sitorus Soal Bahlil Tidak Berdasarkan Fakta dan Menyesatkan Publik
- Habib Aboe Dorong Kota Depok Jadi Pusat Inovasi & Pengembangan AI Bertaraf Internasional
- Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
- Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Bersama #BeliLokal Tokopedia dan TikTok Shop
- 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
JPNN.com




