Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu

Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
Di sisi lain, Plt Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang juga merupakan salah satu tersangka, Irman menuturkan, Kemendagri telah berupaya melaksanakan semua rekomendasi KPK. Termasuk soal rekaman sidik jari terpadu. Namun, pelaksanaan rekomendasi KPK tersebut bentrok dengan permintaan komisi II DPR RI.

"KPK mintanya E-KTP baru dimulai 2012. Pertimbangannya Kemendagri harus menyelesaikan pemutakhiran data pendudukan lewat rekaman sidik jari dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lebih dahulu. Tapi DPR mintanya 2012 harus selesai. Jadi kita ambil jalan tengah, proyek ini total hanya setahun dan itu tidak realistis," papar Irman, Sabtu (17/9) lalu.

     

Proyek e-KTP sendiri memang bisa dikatakan sebagai program ambisius. Sebab, hingga akhir 2012 ditargetkan 170 juta penduduk Indonesia sudah terlayani program e-KTP. Itulah mengapa sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sadar banyak pihak berkepentingan dalam pelaksanaan e-KTP. "Nilai proyek mencapai Rp 5,9 triliun," katanya.

Namun sayang, Gamawan menilai ada banyak pihak kalah tender justru berulah ingin mengacaukan pelaksanaan e-KTP. Caranya, mencari celah kesalahan dan berharap tender e-KTP bisa diulang. Sehingga, peserta tender yang kalah tetap kebagian dana lelang. "Saya siap mundur kalau program e-KTP gagal dan tidak sesuai target," tegasnya.

     


JAKARTA - Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News