Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh
Selain itu, menurutnya, Ferdy Sambo juga bisa dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.
"Ancamannya 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatasi pergerakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua IPW menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola