Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh

Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu, menurutnya, Ferdy Sambo juga bisa dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatasi pergerakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua IPW menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News