Soal Gaji ke-13 PNS, Bandingkan Pernyataan Sri Mulyani dan Hidayat

Soal Gaji ke-13 PNS, Bandingkan Pernyataan Sri Mulyani dan Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal gaji ke-13 PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo

Untuk THR telah dicarikan pada Mei seiring adanya perayaan Lebaran dengan ketentuan hanya diberikan kepada ASN jabatan Eselon III ke bawah termasuk jabatan fungsional setara Eselon III.

Di sisi lain, kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.

Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen yaitu Rp1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.

Anggota DPR harap pemerintah segera cairkan gaji ke-13

Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah menginginkan pemerintah dapat segera mencairkan gaji ke-13 PNS.

Menurut Hidayat, gai ke-13 PNS bisa untuk menggairahkan aktivitas perekonomian nasional.

"Gaji ke-13 meski hanya untuk PNS, mampu mendorong daya beli dan konsumsi rumah tangga," kata Hidayatullah dalam keterangan tertulis, Senin.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa apapun yang bisa mendorong daya beli dan konsumsi harus segera digerakkan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan soal pembayaran gaji ke-13 PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News