Soal Gas Blok Masela, Kampus dan Tokoh Maluku Kompak

Soal Gas Blok Masela, Kampus dan Tokoh Maluku Kompak
Engelina Pattiasina bersama Amir Hamzah (tengah) dan Prof Dr MJ Sapteno foto bersama seusai acara seminar di Kampus Universitas Darussalam, Ambon. FOTO: DOK. Universitas Darusalam (Unidar) Ambon for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Maluku menggelar Seminar Regional "Aktualisasi Pancasila dalam Strategi Perwujudan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Bagi Maluku".

Seminar digelar di Aula Kampus Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, kemarin, menghadirkan narasumber antara lain Direktur Archipelago Solidarity Foundation (Arso), Dipl-Oek. Engelina Pattiasina, Ketua Forum Perjuangan Kebangsaan Maluku (FKPM), Amir Hamzah, Pembantu Rektor II Universitas Pattimura Ambon, MJ Sapteno, dan dihadiri Rektor Unidar, Ibrahim Ohorela, Gubernur Maluku diwakili Staf Ahli Bidang SDM Bram Tomasoa dan ratusan mahasiswa Kota Ambon.

Salah satu kesimpulan seminar yang dibacakan oleh Rektor Unidar, Dr Ibrahim Ohorella, mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku bersatu melawan intervensi asing dalam bentuk apapun yang berusaha untuk mengabaikan hak-hak masyarakat Maluku atas sumber daya alam, khususnya minyak dan gas.

“Karena itu, Maluku hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah mengenai pengoperasian dan pengelolaan Blok Gas Abadi Masela yang terletak di Maluku," ujar Ibrahim Ohorella, dalam rilisnya, Kamis (3/12).

Masalahnya, lanjut Ibrahim Ohorella, belum diketahui, apakah akan dibangun kilang terapung di laut atau di darat? "Masyarakat Maluku menuntut agar pengelolaan blok Masela harus mensejahterakan daerah penghasil, yang saat ini berada di peringkat empat termiskin di Indonesia,” katanya.

Selain itu, seminar juga mendorong seluruh komponen masyarakat adat di Maluku bersatu untuk mempertahankan eksistensi adat-istiadat dan hukum adat melalui lembaga adat.

“Komponen masyarakat adat Maluku harus bersatu dalam mengawal proses pengelolaan sumber Migas di Maluku agar tidak dibangun di laut," ujarnya.

Di tempat yang sama, Engelina Pattiasina menyatakan Pasal 33 Ayat 3 UUD 45 menegaskan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Dengan demikian, negara wajib menaati konstitusi dan harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan benefit dari blok Masela secara berkeadilan, khususnya bagi masyarakat adat sebagai pemilik sumber daya alam," tegasnya.

Dia mengingatkan, rencana pembangunan kilang terapung untuk gas Masela hanya menguntungkan investor semata, tetapi tidak memperhatikan dampak ekonomi bagi masyakat Maluku.

JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Maluku menggelar Seminar Regional "Aktualisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News