Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:55 WIB

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com
Sebelum penyidikan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pihak Supriyani kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada keluarga MC pada saat mediasi.
Namun, pihak Supriyani tidak menyanggupi uang mediasi dan pelapor meminta kasus dilanjutkan sampai ke meja hijau. (ast/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perkara guru honorer Supriyani seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening