Soal Honorer Tertinggal, Daerah Terus Buru BKN
Sabtu, 11 Februari 2012 – 19:34 WIB
Kepada wakil rakyat itu, Tumpak mengatakan, BKN serius menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Hanya saja BKN masih menunggu pemerintah menerbitkan PP terbaru mengenai tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN sebagai petunjuk pelaksanaannya.
"Setelah PP terbaru tentang tenaga honorer dan Perka BKN tentang tenaga honorer ini diterbitkan, BKN akan melakukan pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori satu dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara," tuturnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Molornya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal menimbulkan keraguan daerah. Ujung-ujungnya Badan Kepegawaian Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif