Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan

Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan
Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan
Djarot menambahkan  pihaknya sangat proaktif dalam proses penegakan hukum. Namun dia berharap ada hukum yang adil dan tidak mudah dipolitisasi, sehingga merugikan banyak pihak.

Sementara itu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, menyatakan kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 ayat 2. Menurut Heru, justru yang perlu dilihat adalah apakah selama ini Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi atau belum. Heru menegaskan selama ini tidak ada masalah.

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar pasti sudah dicabut lisensinya," katanya.

Indosat sebagai penyelenggara jaringan, lanjutnya, boleh menyewakan frekuensi 3G-nya. Dari kacamata regulasi, sesuai UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.

JAKARTA - Indosat membantah dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G seperti yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Bahkan persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News