Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
Dia menilai aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih bagi Kejaksaan.
“Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi bahan diskusi, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung,” ucap Syahril dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Menurut dia, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Bila seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan.
“Ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.
“Ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” kata dia.
Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
- Dukung Solidaritas Kejaksaan-Polri, Sekjen LMP: Lebih Baik Berlomba Ungkap Korupsi
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Berkas Kasus Musim Mas Sudah 7 Kali Bolak Balik, Ada Kendala Apa?
- Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
- Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
- Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
JPNN.com




