Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
Dia menilai aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih bagi Kejaksaan.
“Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi bahan diskusi, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung,” ucap Syahril dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Menurut dia, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Bila seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan.
“Ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.
“Ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” kata dia.
Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati