Soal Insentif Mobil Hybrid, Moeldoko: Tidak Penting!

Sebagai informasi tambahan, kendaraan berlabel hybrid masih memiliki kesetaraan yang sama dengan kendaraan konvensional, sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen sehingga totalnya mencapai 14,25 persen, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai aturan yang tertera pada PP 74 tahun 2021.
Moeldoko tidak mengungkap kapan aturan baru tersebut akan disahkan maupun besaran insentifnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan dukungannya terhadap perkembangan industri kendaraan listrik di tanah air.
“Saya juga ingin melihat perkembangan tipe-tipe baru dari produksi mobil listrik di kawasan ini seperti apa, saya sangat senang ada sebuah perkembangan yang sangat kompetitif dan cepat di mobil listrik ini, baik varian maupun desainnya dan seterusnya,” imbuh Moeldoko. (antara/jpnn)
“Menurut saya tidak terlalu penting (insentif untuk hybrid) karena masih pakai bensin,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Naik Apollo
- Mobil Listrik Aion UT Bakal Masuk ke Indonesia, BYD Dolphin Harus Siap-Siap