Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK

Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

UMKM bermasalah bisa kembali menjadi nasabah bank.

"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Slamet beberapa waktu yang lalu. (antara/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News