Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK
Jumat, 30 April 2021 – 18:15 WIB
UMKM bermasalah bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Slamet beberapa waktu yang lalu. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber