Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK

Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Pernyataan itu diungkapkan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar merupakan usulan dari industri.

"Oleh karena itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujar Sekar di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut dia, saat ini OJK sedang membahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM atau kepada masyarakat yang memiliki prospek.

Hal itu dilakukan seiring perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi.

"Sehingga bisa menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News