Lima Kebijakan OJK yang Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19

Lima Kebijakan OJK yang Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19
Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19, dinilai cukup baik mengamankan pasar modal Indonesia dari gejolak akibat pandemi Covid-19. Ilustrasi main saham. Foto: Olymp trade

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang pandemi Covid-19 dinilai cukup baik dalam mengamankan pasar modal Indonesia.

Analis Binaartha Parama Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama mengatakan selama pandemi Covid-19 OJK mengeluarkan berbagai kebijakan yang mampu menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas.

“Selama pandemi OJK juga mengeluarkan kebijakan secara bertahap atau pun bersamaan, hal itu menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan,” jelas dia, di Jakarta, Jumat (16/4).

Menurut Nafan setidaknya ada lima kebijakan utama OJK di pasar modal yang disambut positif oleh pelaku pasar.

Pertama, larangan short selling untuk sementara waktu.

Kedua, pemberlakuan asymmetric auto rejection untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar dan efisien di tengah ketidakpastian kasus Covid-19 di awal-awal masa pandemi.

"Harga penawaran jual atau permintaan beli saham masuk dalam Jakarta Automated Trading System (JATS)," kata dia.

Kemudian, lanjut Nafan yang ketiga trading halt 30 menit untuk penurunan lima persen yang juga mampu mencegah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

"Tidak hanya mengamankan pasar saham dari aksi spekulan, respons regulator juga dapat melindungi pasar dari aksi spekulan," beber dia.

Keempat, kata Nafan, kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh emiten dengan persyaratan tertentu.

"Kebijakan ini juga memudahkan emiten untuk menggerakkan harga sahamnya dan secara umum ikut menopang IHSG," ujar Nafan.

Kelima, sambung dia, kebijakan relaksasi kredit dengan menerbitkan POJK 11/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan diperpanjang dengan menerbitkan POJK 48/ 2020.

Lebih jauh, Nafan mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan.

Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19, dinilai cukup baik mengamankan pasar modal Indonesia dari gejolak akibat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News