Lima Kebijakan OJK yang Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19

Lima Kebijakan OJK yang Mampu Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19
Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19, dinilai cukup baik mengamankan pasar modal Indonesia dari gejolak akibat pandemi Covid-19. Ilustrasi main saham. Foto: Olymp trade

Contohnya, lanjut dia, saat membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

Dia menyebut, kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air.

"Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” papar Nafan.

Nafan menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan OJK selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi terkait perkembangan pasar modal Indonesia.


Sebelumnya, dalam acara Dialog Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal, serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

"Serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem," ujar dia Bali.

Di awal tahun ini, lanjut Wimboh, OJK meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19, dinilai cukup baik mengamankan pasar modal Indonesia dari gejolak akibat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News