Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB

Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Menurut Bekti, ada pihak yang lebih berwenang untuk meminta pembukaan data tersebut. Yakni, Komisi Informasi Publik (KIP). Namun dia meragukan itu bisa terjadi.
Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknya. Dia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995.
Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun. Dan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen Pajak. Nah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal Indonesia. Menjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya
Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebut. Tapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat. "Agenda kami akan memanggil beberapa pihak. Kan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti. (kuh)
JAKARTA - Dewan Pers tak hanya memanggil media-media yang wartawannya dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan (initial public offering/IPO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik