Soal JIS, LPSK Minta Polisi Tuntaskan Kasus Utama Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Menurut Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono , kasus utamanya harus dituntaskan dulu sebelum polisi melanjutkan penanganan laporan balik dari guru JIS.
"Hal ini sesuai peraturan Kapolri juga," kata Teguh dalam keterangan resmi LPSK, Minggu (15/6). Menurutnya, kepolisian harus fokus dulu mengungkap apakah guru-guru JIS memang benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan DE.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan bahwa sesuai pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya. Menurutnya, hal ini menjadi penting karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban," katanya seraya mengharapkan JIS kooperatif.
Seperti diberitakan, orang tua murid berinisial DE yang anaknya menjadi korban kekerasan sesksual melaporkan oknum guru JIS ke polisi. Namun, guru di JIS justru membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI