Soal Kada Berstatus Tersangka, Ini Permintaan KPU

Soal Kada Berstatus Tersangka, Ini Permintaan KPU
pilkada / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan, undang-undang tidak melarang tersangka maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung 2015.

"Undang-Undang kan tidak melarang seorang tersangka itu tidak boleh menjadi calon. Yang dilarang itu kan kalau dia terpidana. Jadi kalau statusnya masih tersangka, ya boleh," ujar Hadar, Selasa (29/9).

Namun begitu, Hadar meminta aparat hukum tidak menunda pemeriksaan seorang tersangka walaupun telah ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal itu berguna agar kasus hukum nantinya tidak menjadi ganjalan ketika paslon ternyata memperoleh suara terbanyak dalam pilkada.

"Sebenarnya, kami berharap penegak hukum tetap memproses. Sehingga nanti kalau sebelum pemilihan, sebelum logistik dibuat, statusnya menjadi posisinya harus pidana, ya otomatis dicoret. Kira-kira begitu," ujar Hadar.

Sebelumnya, hasil penelusuran Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menemukan ada 13 calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dan tujuh calon tersangka dugaan kasus pidana selain korupsi.

Peneliti Kode Inisiatif Arie Muhammad Haikal mengatakan, data diperoleh berdasarkan penelusuran dalam pemberitaan media. Meski informasi yang diolah telah dikonfirmasi dengan pemberitaan lain, namun data tersebut sangat mungkin berubah karena perkembangan penanganan kasus aparat penegak hukum dan tidak terpublikasi oleh media.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan, undang-undang tidak melarang tersangka maju sebagai pasangan calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News