Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini

Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI

Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan. 

"Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," ujar Hasyim.

Namun, kata dia, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.

"Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama," ungkap Hasyim. (ast/jpnn)


Menurut Rifqi sapaan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kampanye di kampus dilakukan dalam konteks dialog.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News