Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini
Senin, 25 Juli 2022 – 13:00 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI
Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan.
"Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," ujar Hasyim.
Namun, kata dia, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.
"Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama," ungkap Hasyim. (ast/jpnn)
Menurut Rifqi sapaan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kampanye di kampus dilakukan dalam konteks dialog.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial