Soal Kapan Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar: Bisa Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bakal menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyebaran kabar bohong terkait hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Sesuai hitungan, Habib Rizieq telah ditahan sejak 13 Desember 2020 dalam kasus kerumuman di Petamburan.
Sedang dalam kasus swab test di RS Ummi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Apabila harus menjalani masa hukuman selama dua tahun, maka tokoh asal Petamburan itu baru bisa bebas awal 2023.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya bisa bebas lebih cepat dari itu jika mendapatkan remisi tahunan.
Terlebih, ada ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.
“Kalau sesuai perundang-undangan bisa lebih cepat,” ujar Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
Namun, untuk pastinya Aziz belum tahu karena mereka belum melakukan pembahasan.
Ditanya kapan Habib Rizieq bebas, Aziz Yanuar memastikan kliennya itu bisa bebas sebelum Pilpres 2024.
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Romo Syafii: Prabowo Utamakan Persaudaraan, Tawarkan Rekonsiliasi Setelah Pilpres 2024
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Persidangan, Ganjar Ungkap Alasan Mengajukan PHPU ke MK
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil