Soal Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bakal Dipanggil Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki pihak yang turut membantu pelarian Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Konon bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus menjerat kekasih Nindy Ayunda itu.
"Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Dito Mahendra," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (18/10).
Djuhandhani menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Nindy Ayunda, untuk diperiksa.
Dia pun berharap penetapan tersangka bisa dilakukan segera. Kata Djuhandhani, proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
"Segera mungkin, karena kami sedang mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kami tidak mau gegabah," ujarnya.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus senpi ilegal. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nk. 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Karena dianggap tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah vila di Bali, Kamis (7/9/2023).
Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka yang Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Kembali
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara