Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone. FOTO: ANTARA/Waristo

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun akhirnya mengungkap kasus tewasnya YAP, 21, terduga pelaku pencurian di rumah staf PT Bridgestone komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (30/12).

Kapolres AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Mereka itu, pemilik rumah dan dua anaknya inisial HN (41), IM (15) dan MAR (16), tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.

Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Dipaparkan, korban tewas kepergok pemilik rumah berada di rumahnya pada Minggu (27/12) kira-kira pukul 02.00 setiba dari Kota Medan.

Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta sekuriti yang patroli di komplek perumahan tersebut.

Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.

Polres Simalungun akhirnya mengungkap kasus tewasnya YAP, 21, terduga pelaku pencurian di rumah staf PT Bridgestone komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (30/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News