Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar

Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

Aboe berharap tidak ada sengketa kewenangan dan ego sektoral. Semua harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi.

"Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya," kata Aboe.

Politikus PKS itu mengatakan ada dua alternatif pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini.

Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan.

Kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejagung karena mereka telah menetapkan tersangka.

"Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya," tuntasnya.

KPK sebelumnya sudah sempat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kepsek yang menjadi korban.

Namun, Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News