Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Aboe mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Inhu.
Menurutnya, kasus pemerasan 64 kepsek memang seharusnya cepat ditangani.
"Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," katanya, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 kepala SMP se-Inhu.
Namun, kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka.
"Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi," ungkap dia.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK.
KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.
- Jenderal Sigit Tak Masalah Firli Belum Ditahan, yang Penting Kasusnya Tuntas
- Firli Bahuri 2 Kali Mohon Maaf setelah 10 Jam Diperiksa Polisi
- Polri Garap Mantan Pimpinan KPK Hingga Pegawai Kementan di Kasus Firli Bahuri
- Selesai Diperiksa di Bareskrim, Syahrul Yasin Limpo Bicara Soal Tanggung Jawab
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Besok Siang
- Besok Bareskrim Garap SYL Untuk Tersangka Pemerasan Firli Bahuri