Soal Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru, LPA: Ini Kejahatan Luar Biasa

Soal Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru, LPA: Ini Kejahatan Luar Biasa
Pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru, Riau viral di media sosial. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pekanbaru.

LPA menilai bahwa pemerkosaan yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR, 21, itu merupakan kejahatan luar biasa.

Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

“Karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Esther melalui pernyataannya yang diterima ANTARA, Minggu (9/1/2022).

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa.

Sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.

"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehingga penyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News