Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

jpnn.com, KENDARI - Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sejoli yang diduga pengedar 266 gram sabu-sabu tersebut di Kota Kendari.
"Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (7/1/2022).
Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga dilakukan pengembangan.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 266 gram.
"Kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik dan pengembangan," ujar dia.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu