Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek
Sejoli di Kendari, Sultra digerebek saat berbuat dosa di kamar indekosnya. Dari kamar indekos sejoli pengedar sabu-sabu ini, polisi menyita barang bukti 266 gram sabu-sabu, Jumat (6/1/2022). Foto: ANTARA/Harianto

BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Beri Pesan Tegas Begini

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News