Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Kombes Zulpan Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Polda Jabar yang tanganin," kata Zulpan di Polda Mero Jaya, Kamis (30/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu pada Rabu (29/13).
(Pelimpahan, red) sudah kemarin. Sudah ditanganin Polda Jabar," kata Endra Zulpan.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk