Soal Kebakaran Hutan, Pansus Asap DPD RI Sasar Perda dan Pergub

Soal Kebakaran Hutan, Pansus Asap DPD RI Sasar Perda dan Pergub
Ilustrasi Asap. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya akan menjadikan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang melegalkan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan sebagai salah satu kajian.

“Setelah terkumpul, Pansus akan mendalaminya bersama berbagai ahli dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah," kata Parlindungan di Senayan Jakarta, Selasa (3/11).

Parlindungan menambahkan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri. "Sebab Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan untuk meninjau ulang semua Perda dan Pergub," tegas senator dari Sumatera Utara ini.

Selain menyasar Perda dan Pergub, sambung Parlindungan, Pansus DPD juga mendorong aparat penegak hukum punya nyali memegang pemilik lahan terlebih dahulu ketika sebuah area terbakar.

"Kalau sekarang kan buruh perkebunan saja yang ditangkapi karena telah membakar hutan. Tapi otaknya seperti pemegang HGU tidak tersentuh. Padahal yang suruh membakar itu adalah yang punya perusahaan. Makanya DPD ingin penerapan hukum dalam kasus kebakaran hutan harus berkeadilan," imbuh Parlindungan. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya akan menjadikan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News