Soal Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Bilang Begini

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depan diharapkan kami bisa mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.
Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan.
"Kami menyarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala," Hendro. (Antara/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan armada seperti truk tangki BBM Pertamina.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur