Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan: Semuanya Menjerit
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto menjawab pertanyaan-pertanyaan tajam para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal (mayjen) itu menegaskan bahwa memang kenaikan ini membuat semuanya menjerit.
“Untuk kenaikan BPJS, saya juga menyadari bu, rakyat, rumah sakit, pemerintah, semuanya menjerit,” kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, BPJS, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia sepakat pula bahwa memang diperlukan pelayanan yang baik dan tidak semua harus dibebankan kepada negara. Terawan mengatakan mungkin nanti ada teknis khusus untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan membuat terobosan besar, sehingga defisit tidak semakin besar,” ujarnya.
Terawan mengaku siap mendengarkan masukan dari berbagai pihak kepada mereka soal apa yang harus dijalankan dan dilakukan.
“Kami juga nanti akan mendengarkan selaku operator apa yang dijalankan, dan inginnya apa yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.
Terawan juga merespons pertanyaan apa terobosan lain selain menaikkan iuran untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Rp32 triliun hingga akhir 2019.
Menkes Terawan juga merespons pertanyaan terkait apa terobosan lain selain menaikkan iuran untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Rp32 triliun hingga akhir 2019.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK