Soal Kepala Otorita IKN, Guspardi Sebut Harus Profesional dan tak Terafiliasi Parpol

Soal Kepala Otorita IKN, Guspardi Sebut Harus Profesional dan tak Terafiliasi Parpol
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memilih Kepala Otorita IKN Nusantara yang profesional dan tidak terafiliasi partai politik.

"Harus orang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tak terafliasi kepada salah satu partai politik mana pun," kata Guspardi, Jumat (28/1).

Guspardi menyadari bahwa Jokowi sebagai Presiden RI pada saat ini menjadi pejabat yang berwenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan Kepala Otorita IKN.

Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 18 Januari 2022.

Menurut Guspardi, jika pemilihan Kepala Otorita IKN melalui pemilu, tidak masalah sosok tersebut berasal dari parpol.

"Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat, ya, silakan saja bertarung karena merupakan kehendak masyarakat," tutur legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memandang nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan sejumlah kader partai berlambang banteng moncong putih itu memenuhi syarat untuk mengelola IKN.

"Siapa yang akan diputuskan, itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/1).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memilih Kepala Otorita IKN Nusantara yang profesional dan tidak terafiliasi partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News