Soal Keringanan Kredit, Jangan ada Syarat yang Memberatkan
Senin, 13 April 2020 – 14:00 WIB

Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, alih-alih mengkonfirmasi mengenai syarat pembayaran di muka oleh nasabah yang dinilai layak mendapat keringanan, pihak Adira Finance hanya menjelaskan jika program restrukturisasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan APPI yang telah berkoordinasi dengan OJK.
Hingga per 9 April 2020, Adira Finance mengakui sudah menyetujui keringanan kredit bagi 6.417 nasabah dengan total nilai Rp302 miliar.(chi/jpnn)
Kebijakan kredit stimulus ini adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis