Soal Kinerja Mentan, Ekonom Sayangkan Penilaian Gegabah GAPMII
Terlebih, dalam pasal 151 UU Pangan, lembaga pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang diterbitkan.
Sudah 4 tahun pemerintah abai terhadap UU Pangan, karena faktanya hingga kini lembaga pangan nasional belum terbentuk. Masyarakat sebagai civil society harus menuntut pembentukan lembaga ini.
Gandi berharap keberadaan lembaga ini bisa menghindari benturan kepentingan dan ego sektoral kementerian, terkait data komoditas pengan karena lembaga ini independen tanpa vested interest.
Kedua , melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan lebih efektif efisien.
"Terakhir adalah menjamin konsumen dari melonjaknya harga pangan dan melindungi produsen (petani) dari rendahnya harga produk pangan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Penilaian organisasi GAPMII terhadap kinerja menteri yang didasarkan pada aspek koordinasi dinilai janggal. GAPMII tidak obyektif dalam memberikan gambaran ihwal skuat Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Main Bola Bareng Presiden Jokowi, Mentan Amran Cetak 2 Gol
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim
- Bangun Pertanian Babel, Pj Gubernur Safrizal Terima Bantuan Rp 200 Miliar dari Mentan
- Nagara Institute Dorong Pemerintahan Baru Benahi Persoalan Pupuk Demi Ketahanan Pangan
- Datangi Jateng, Jokowi Sebut Banyak Mengeluh Pupuk dari Tahun ke Tahun