Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan

Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan Undang-Undang Pemilu, di luar dari apa yang telah digariskan.

Karena itu pemberlakuan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota dalam verifikasi faktual  partai politik calon peserta pemilu 2014, jelas perbuatan melanggar hukum.

“Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, mengatur keterwakilan perempuan di partai politik, hanya diberlakukan untuk pengurus di tingkat pusat. Namun KPU justru memberlakukannya sebagai syarat hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini tidak benar, UU tidak boleh lagi ditafsirkan. KPU ini ngawur,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Jakarta, Senin (25/2).

Dengan apa yang dilakukan KPU, menurut pria yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, memerlihatkan KPU jelas melakukan pelanggaran. Paling tidak telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012. Karena itu KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News