Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
Sabtu, 07 September 2024 – 16:16 WIB

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Foto: dokumentasi BPKH
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucapnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklarifikasi posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah