Soal Laporkan Saksi Palsu, Ahok Serahkan ke Pengacara

Soal Laporkan Saksi Palsu, Ahok Serahkan ke Pengacara
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memilih tidak mau berkomentar terkait saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu ke aparat penegak hukum.

Pria yang akrab disapa Ahok ini lebih memilih menyerahkan peroslan itu kepada tim pengacaranya. Apakah pihaknya akan melaporkan atau tidak?

Jika pengacara memutuskan untuk melaporkan, maka dia akan mengikuti keputusan itu.

“Tergantung pengacara, saya enggak tahu, tanya sama mereka,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (11/1).

Meski begitu, Ahok menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan banyak yang mirip. Karena itu, Ahok menambahkan, tidak heran muncul tuduhan bahwa dia melakukan penodaan agama.

“Polanya bahkan ada sampai kalimat jawabannya sama, sampai sama titik komanya,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Persidangan Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (10/1), beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dari empat saksi yang hadir, ada dua saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu, yakni Irena Handono dan Muhammad Burhanudin.

 Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memilih tidak mau berkomentar terkait saksi yang dianggap memberikan keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News