Soal Lembaga Penyiaran Swasta Tak Mau Ikuti Aturan, Tifatul: Ditutup Saja Izinnya

Soal Lembaga Penyiaran Swasta Tak Mau Ikuti Aturan, Tifatul: Ditutup Saja Izinnya
Migrasi tv analog ke digital. Foto: antara

“Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, ungkap dia, dari sisi efisiensi power listrik TV analog memiliki daya 200 watt.

"Kalau TV digital cuma 40-60 watt. Sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi, lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia.

Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. (antara/jpnn)


Tifatul Sembiring menegaskan pemerintah berhak menutup izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang masih belum mengikuti program ASO.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News