Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Rabu, 20 Juni 2018 – 10:29 WIB
Menurut Komarudin, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol Carlos Tewu ketika diangkat sebagai penjabat gubernur Sulbar pada 2017.
Saat itu yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai staf ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya).
Komarudin nenambahkan, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.
"Komjen Irawan bisa diangkat jadi gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN" tegas ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat sementara gubernur Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- PDIP: Gibran Memang Berbohong, Sampai Dua Kali
- Elite PDIP Ini Pastikan Hasto Jujur, Ingatkan Gibran Agar Pemimpin Tak Boleh Bohong